Program ini membutuhkan JavaScript 1.1

Program ini membutuhkan browser yang mendukung JavaScript 1.1 atau lebih tinggi

Browser yang Anda pergunakan tidak mendukung JavaScript, atau fungsi JavaScriptnya dimatikan. Jika Anda ingin menampilkan program ini dengan baik, segeralah upgrader browser Anda atau hidupkan fungsi JavaScript.

Sebuah pembagian yang pasti. Quran 4:7

PROGRAM WARIS ISLAMI

Ordained by God. Quran 4:11
Tanya Jawab |  Cara Penggunaan |  Salin Program |  Melaporkan Kesalahan


Harta Waris
Rp.

Masukkan Jumlah Ahli Waris

Ahli Waris Jumlah Mewarisi Ahli Waris Jumlah Mewarisi
Anak Laki-Laki   Saudara laki-laki seayah  
Anak perempuan   Saudara perempuan seayah  
Cucu laki-laki dari anak laki-laki   Saudara laki-laki/perempuan seibu  
Cucu perempuan dari anak laki-laki   Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah-seibu  
Suami   Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah  
Istri   Saudara laki-laki ayah yang seayah-seibu  
Ayah   Saudara laki-laki ayah yang seayah  
Ibu   Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah seibu  
Kakek Shahih   Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah  
Nenek shahihah(ibu dari ayah)   Beda generasi?    Mu'tiq/Mu'tiqah  
Nenek shahihah (ibu dari ibu)   Beda generasi?    Kerabat ibu yang lain  
Saudara laki-laki seayah seibu   Hadiah waris Masukkan bagian...  
Saudara perempuan seayah seibu   Baitul Mal    
                
Pengaturan:
Hasil Tampilan:
Sederhana   Detail   Proses   Tabel  
Pemilihan Mahzab
  Masing-masing madzhab yang mahsyur memiliki pendapat yang berbeda tentang bagaimana membagi estate. Program ini tidak menggunakan pendapat salah satu madzhab, namun menggunakan rekomendasi yang terdapat pada buku "Fiqhus Sunnah". Jika Anda ingin menggunakan pendapat madzab tertentu, klik pilihan yang sesuai di bawah ini
  Tidak Tahu
  Hanafi
  Maliki
  Syafi'i
  Hambali
  Hukum Mesir
Mengijinkan pengembalian
Ketika harta warisan yang dibagi ke tiap-tiap keturunan yang berhak masih tersisa, umumnya tiap-tiap madzab membagi sisa harta warisan tersebut kepada masing-masing keturunan dengan rasio sesuai dengan bagian mereka. Pembagian sisa harta warisan ini disebut dengan 'rudd' or pengembalian. Imam Maliki tidak mengijinkan pengembalian. Murid-murid Imam Malik mengijinkan pengembalian hanya jika harta waris kurang. Memilih pilihan ini berarti Anda mengijinkan adanya pengembalian
Mengijinkan pengembalian ke Suami/Istri
Pendapat yang umum tidak mengikutkan Suami/Istri dalam proses pengembalian sisa harta warisan, karena mereka tidak memiliki hubungan darah. Sayyidina Utsman mengikutsertakan Suami/Istri karena mereka dianggap keturunan. Hukum Mesir mengikutsertakan Suami/Istri sebagai bagian dari proses pengembalian jika mereka bukan keturunan tunggal. Memilih pilihan ini berarti Anda mengijinkan pengembalian harta warisan ke Suami/Istri
Hadiah Waris
  Masukkan besar wasiat untuk yang bukan ahli waris. Sebagai contoh 1/6. 1/5 atau 1/4, dan tidak boleh lebih dari 1/3 atau biarkan kosong