Program ini membutuhkan JavaScript 1.1

Program ini membutuhkan browser yang mendukung JavaScript 1.1 atau lebih tinggi

Browser yang Anda pergunakan tidak mendukung JavaScript, atau fungsi JavaScriptnya dimatikan. Jika Anda ingin menampilkan program ini dengan baik, segeralah upgrader browser Anda atau hidupkan fungsi JavaScript.

Sebuah pembagian yang pasti. Quran 4:7

PROGRAM WARIS ISLAMI

Ordained by God. Quran 4:11
Tanya Jawab |  Cara Penggunaan |  Salin Program |  Melaporkan Kesalahan


Harta Waris
Rp.

Masukkan Jumlah Ahli Waris

Ahli Waris Jumlah Jumlah
Anak Laki-Laki Saudara laki-laki seayah
Anak perempuan Saudara perempuan seayah
Cucu laki-laki dari anak laki-laki Saudara laki-laki/perempuan seibu
Cucu perempuan dari anak laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah-seibu
Suami Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Istri Saudara laki-laki ayah yang seayah-seibu
Ayah Saudara laki-laki ayah yang seayah
Ibu Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah seibu
Kakek Shahih Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah
Nenek shahihah(ibu dari ayah)   Beda generasi?  Mu'tiq/Mu'tiqah
Nenek shahihah (ibu dari ibu)   Beda generasi?  Kerabat ibu yang lain
Saudara laki-laki seayah seibu Hadiah waris Masukkan bagian...
Saudara perempuan seayah seibu Baitul Mal  
           
Pengaturan:
Pengaturan Hasil Tampilan:
Sederhana Detail Proses Tabel
Pemilihan Mahzab
  Masing-masing madzhab yang mahsyur memiliki pendapat yang berbeda tentang bagaimana membagi estate. Program ini tidak menggunakan pendapat salah satu madzhab, namun menggunakan rekomendasi yang terdapat pada buku "Fiqhus Sunnah". Jika Anda ingin menggunakan pendapat madzab tertentu, klik pilihan yang sesuai di bawah ini
  Tidak Tahu
  Hanafi
  Maliki
  Syafi'i
  Hambali
  Hukum Mesir
Mengijinkan pengembalian
Ketika harta warisan yang dibagi ke tiap-tiap keturunan yang berhak masih tersisa, umumnya tiap-tiap madzab membagi sisa harta warisan tersebut kepada masing-masing keturunan dengan rasio sesuai dengan bagian mereka. Pembagian sisa harta warisan ini disebut dengan
Mengijinkan pengembalian ke Suami/Istri
Pendapat yang umum tidak mengikutkan Suami/Istri dalam proses pengembalian sisa harta warisan, karena mereka tidak memiliki hubungan darah. Sayyidina Utsman mengikutsertakan Suami/Istri karena mereka dianggap keturunan. Hukum Mesir mengikutsertakan Suami/Istri sebagai bagian dari proses pengembalian jika mereka bukan keturunan tunggal. Memilih pilihan ini berarti Anda mengijinkan pengembalian harta warisan ke Suami/Istri
Hadiah Waris
  Masukkan besar wasiat untuk yang bukan ahli waris. Sebagai contoh 1/6. 1/5 atau 1/4, dan tidak boleh lebih dari 1/3 atau biarkan kosong