Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Biaya Memperoleh Salinan Informasi
- Untuk dokumen tahun 2005 ke atas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Untuk dokumen sebelum tahun 2005 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan maka akan diperhitungkan secara tersendiri.
- Sumber: Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Brebes