MODERNISASI PENGADILAN DALAM PERMA 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA & PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
MODERNISASI PENGADILAN DALAM PERMA 1 TAHUN 2019
TENTANG ADMINISTRASI PERKARA & PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Dengan terbitnya PERMA 1 tahun 2019,
sistem peradilan elektronik (e-Court) di pengadilan meliputi:
ü e-Filing (Pendaftaran)
ü e-Payment (Pembayaran)
ü e-Summons (Pemanggilan)
ü e-LITIGATION (Persidangan)
HAL-HAL BARU DALAM
PERMA 1 2019
- Pengguna layanan e-Court tidak hanya terbatas pada Pengguna Terdaftar (advokat) tapi juga telah bisa digunakan oleh Pengguna Lain yang meliputi: perorangan, Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/ TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/ Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.
- Proses Persidangan yaitu pada tahap jawaban, replik , duplik dan kesimpulan bisa dilakukan secara elektronik
- Dalam proses pembuktian dimungkinkan Pemeriksaan Saksi secara jarak jauh dengan menggunakan media komunikasi audio visual.
- Pembacaan Putusan dilakukan secara elektronik, artinya para pihak tidak perlu hadir di persidangan, putusan akan dikirimkan ke domisili elektronik (e-mail) dan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
- Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bisa dilakukan secara elektronik.
- Tidak hanya perkara Gugatan, perkara Permohonan dan Gugatan Sederhana bisa dilakukakan secara elektronik
PENGGUNA LAYANAN ADMINSITRASI PERKARA & PERSIDANGAN
SECARA ELEKTRONIK
Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh:
- Penggunan Terdaftar dan
- Pengguna Lain
UPAYA HUKUM SECARA ELEKTRONIK
- Pendaftaran upaya hukum dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud meliputi upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, pembayaran biaya yang diperlukan dan penyampaian dokumen elektronik.
- Dalam hal pendaftaran upaya hukum dilakukan secara elektronik, keseluruhan proses pemberkasan perkara tersebut juga dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan