Sejarah Pengadilan Agama Brebes
Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A
Sejarah Pengadilan Agama Brebes bermula pada pertengahan abad ke 16, ketika suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, termasuk Tegal dan berikutnya Brebes, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Brebes sendiri merupakan hasil pemecahan Kadipaten Tegal oleh Sri Amangkurat II yang ada di Jepara pada tanggal 18 Januari 1678 dengan Adipati pertama yaitu Adipati Suralaya.
Dengan adanya hak pelimpahan hak Octroi dari Pemerintah Belanda kepada VOC (Verenidge Ooeste Copagnie) untuk berdagang sendiri di Indonesia. Dalam pasal 35 Octroi, VOC mendapat kekuasaan Officieren Van Justitie (Pegawai Penuntut Keadilan) pada waktu pengangkatan dari Gooverneor General (Wali Negeri) serta Raad Van Indie (Dewan Hindia) tanggal 17 Nopember 1609 diberi perintah kepada Pemerintahan Tinggi Belanda (Hooge Regring Van Indie) supaya badan ini menjadi hakim dalam hal lembaga Perdata/Pidana. Pada masa pemerintahan G.G. Daendels (1808 – 1811) masyarakat beranggapan bahwa hukum asli terdiri dari hukum Islam yang memutuskan perkara perkawinan dan kewarisan.
Dalam Instruksi Bupati-Bupati (Regentan Instructie) pasal 13 disebutkan bahwa perselisihan mengenai pembagian waris dikalangan rakyat Indonesia harus diserahkan kepada Alim Ulama. Pada tahun 1930 pemerintah Belanda mengatkan Pengadilan Agama dengan dibawah pengawasan Landraad. Dalam Stbl. 1835 No.58 dinyatakan : “Wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura apabila terjadi persengketaan perkawinan, harta benda perkawinan, maka yang menjatuhkan putusan betul-betul Ahli Hukum Islam (Priesters)/Penghulu dari Pejabat Agama.
Pada tanggal 19 Januari 1882, Raja Belanda mengeluarkan Putusan No.152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura yang berisi antara lain ; “Dimana ada Pengadilan Negeri, diadakan Pengadilan Agama" (daerah hukum yang sama) dan Pengadilan Agama terdiri atas Penghulu yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri.
Pada tahun 1937 keluar Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 9 Tahun 1937 merubah kekuasaan Pengadilan Agama yang berbunyi : “Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami isteri yang beragama Islam.
Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin dibutuhkan. Hal ini nampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni; 1.) Periode Tahkim, 2.)Tauliyah oleh Ahl al-Hally wa al-Aqd, 3.) Tauliyah Imamah.
Pengadilan Agama di masa kerajaan Islam diselenggarakan oleh para penghulu, yaitu pejabat administrasi kemasjidan setempat. Sidang-sidang pengadilan agama pada masa itu biasanya berlangsung di serambi masjid, sehingga pengadilan agama sering pula disebut "Pengadilan Serambi". Demikian juga di Brebes, “kantor” pertama Pengadilan Agama Brebes berada di Masjid Agung Brebes, kemudian pindah ke gedung/ruangan yang juga sebagai Aula Masjid Agung, selanjutnya menempati gedung yang berdiri di atas tanah milik BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) yang terletak di belakang Masjid Agung. Barulah pada tahun 1977 dibeli sebidang tanah di Jl. Yos Sudarso seluas m2 yang kemudian menjadi bangunan awal kantor Pengadilan Agama Brebes yang sampai sekarang masih ditempati.
Pembangunan gedung tahap pertama seluas 153m2 tersebut dimulai tahun 1979 dengan menggunakan dana DIP TA 1978/1979 dengan biaya sebesar Rp. 7.929.000 (tujuh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). kemudian pada TA. 1982/1983 diadakan perluasan gedung seluas 700m2 tahap pertama dengan dana Rp. 9.568.000,- (sembilan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya pada tahun 1989 dilakukan perluasan gedung seluas 77m2 dengan menggunakan DIP TA 1998/1999 yang menghabiskan biaya sejumlah Rp. 23.207.250,- (dua puluh tiga dua ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah), Pada 1993 PA Brebes membangun mushalla seluas 75m2 dengan biaya sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah). Sejak pembangunan mushalla tersebut PA Brebes belum memiliki proyek atau belanja modal untuk memperluas bangunan gedung Pengadilan Agama Brebes.Baru kemudian pada tahun 2010 dengan biaya Rp. 2.024.000.000 ( dua milyar dua puluh empat juta rupiah ) dibangun gedung baru Tahap Pertama di Jl. Ahmad Yani No. 92 dan Tahap II Finising dengan biaya sebesar Rp.1.950.000.000,-, yang di resmikan pada tanggal 03 januari 2012 M, dan mulai ditempati sebagai kantor yang lebih representatif sampai dengan sekarang.
Sebagai bagian dari sejarah, Pengadilan Agama Brebes sampai sekarang masih menyimpan putusan-putusan sebelum masa kemerdekaan, yang tertua adalah PUTUSAN TAHUN 1904 dengan tulisan tangan arab pegon (arab gundul).