2. Pengambilan Salinan Putusan/Salinan Penetapan
– KTP Asli
– Bukti Instrumen Nomor Perkara
– Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penyerahan turunan/ salinan putusan/penetapan Rp 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
– Diambil oleh pihak yang bersangkutan/Kuasa Hukum yang bersangkutan
– Bagi Kuasa Hukum khusus pengambilan produk hukum, maka wajib melampirkan bukti Surat Kuasa Khusus yang sudah didaftarkan pada loket pendaftaran PA Brebes dan sudah ditandatangani oleh Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, serta diketahui oleh Kepala Desa setempat




