3. Pembuatan Duplikat/Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang
– Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat, dengan menyebutkan identitas lengkap (Nama beserta Bin/Binti…), nomor perkara terdaftar, tanggal putus, dan nomor Akta Cerai beserta tanggalnya
– Surat Keterangan dari KUA setempat yang menerangkan bahwa pihak bersangkutan belum pernah menikah lagi setelah bercerai
– Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menerangkan bahwa pihak bersangkutan belum pernah menikah lagi setelah bercerai
– Surat Pernyataan yang bersangkutan dengan dibubuhi materai Rp 10.000,-
– Fotokopi KTP yang berlaku
– Fotokopi KK





