Persyaratan Pengambilan Produk Hukum Akta Cerai
– KTP Asli
– Bukti Instrumen Nomor Perkara
– Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
a. Penerbitan dan penyerahan Akta Cerai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per akta;
b. Legislasi Akta Cerai sebesar Rp 10.000,-
– Diambil oleh pihak yang bersangkutan/Kuasa Hukum yang bersangkutan
– Bagi Kuasa Hukum khusus pengambilan produk hukum, maka wajib melampirkan bukti Surat Kuasa Khusus yang sudah didaftarkan pada loket pendaftaran PA Brebes dan sudah ditandatangani oleh Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, serta diketahui oleh Kepala Desa setempat




