MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS 1A

Jl. Ahmad Yani No. 93, Brebes, Jawa Tengah, kode pos 52212
Slide 1
Home / Berita Peradilan / DAMAI DALAM PERCERAIAN

DAMAI DALAM PERCERAIAN

Brebes, 08 November 2021

DAMAI DALAM PERCERAIAN

Setiap hari Senin  Pengadilan Agama Brebes selalu dipenuhi oleh para pihak yang berperkara baik akan bersidang, mendaftarkan perkara maupun mengambil produk pengadilan baik Akta Cerai, putusan maupun penetapan. 

Hal ini wajar mengingat Kabupaten Brebes termasuk salah satu kabupaten yang sangat luas wilayahnya mulai pesisir pantai pulau jawa untuk bagian utara sampai dengan Kecamatan Bumiayu yang paling selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Banyumas.

Perkara yang kebanyakan masuk ke Pengadilan Agama umumnya perkara perceraian baik gugatan cerai maupun cerai talak. Dari sekian banyaknya perkara yang ditangani rata-rata adalah mereka yang sudah pecah rumah tangganya yang nampaknya sulit untuk didamaikan;

Perceraian seakan-akan merupakan alternative terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan kemelut rumah tangganya. Perkara verstek mendominasi perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Brebes dimana pihak lawan karena suatu alasan tidak dating menghadiri persidangan.

Upaya yang dapat ditempuh oleh pihak Termohon atau Tergugat untuk melawan putusan verstek adalah dengan mengajukan verzet. Kasus yang terjadi hari Senin tanggal 8 Nopember 2021 adalah kasus perlawanan seorang suami yang tidak rela isterinya mengajukan perceraian dengan tanpa kehadirannya, dengan alas an belum mendapatkan panggilan.

 

Mediasi verzet.png

 

Keduanya datang sehingga upaya yang dilakukan adalah mediasi untuk mempertemukan keduanya, Proses mediasi berlangsung dengan Hakim Mediator Drs.H. Arif Mustaqim MH. Setelah keduanya masuk ruang mediasi mediator memberikan pengertian tentang mediasi dan arti pentingnya mediasi serta tahapan yang akan dilalui selama mediasi berlangsung.

Pihak Pelawan diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan yang dijadikan dasar mengajukan verzet, selanjutnya Terlawan diberi kesempatan untuk menanggapinya. Mediator berusaha untuk memahami perasaan mereka berdua agar tidak emosi saat melalukan mediasi, sisi positif dan negatifnya disampaikan dengan bijak, Pelawan diberi kesempatan untuk merenungkan perlawanannya demikian juga terlawan.

Alhamdulillah Pelawan bersedia untuk mengakhiri perkaranya dengan mencabut permohonan verzet yang telah diajukan itulah maksud judul “DAMAI DALAM PERCERAIAN” (pen.ariefmustaqim)

SIBUTIK
SMS GATEWAY
SIAA
SIAA

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings