DDTK Implementasi SIPP Jurusita/ Jurusita Pengganti
(Upload Data / Dokumen Elektronik Relaas Pada SIPP)
pa-brebes.go.id|08-03-2021

Jum’at 08 Maret 2021, bertempat di LT.2 ruang Media Center Pengadilan Agama Brebes acara DDTK khusus diperuntukkan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti PA Brebes. Acara DDTK tersebut dibuka resmi oleh Panitera PA Brebes (Ahmad Fuad Agustani, S. Ag., M.H.). Disisi lain dalam amanatnya Ketua PA Brebes (Drs. H. Kaharuddin, S.H.,M.H.) menyampaikan perihal penyampaian relaas panggilan ataupun relaas pemberitahuan isi putusan itu harus hati-hati dan hendaknya dilakukan sesuai dengan prosedural yang berlaku. Karena hasil relaas ini nantinya yang menentukan perkara tersebut bisa berjalan dan bisa diuputus maupun akan diterbitkannya akta Cerai.

Sebagai himbauan juga disampaikan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti PA Brebes penyampaian hasil relaas kepada Panitera Pengganti dilakukan setidaknya sehari sebelum jadwal sidang perkara tersebut. Terakhir beliau juga selalu mengingatkan agar berhati-hati dijalan saat melaksanakan tugas mulia ini, apalagi di Brebes ini masih banyak kondisi jalan yang kurang baik, rawan longsor, maupun licin saat dimusim hujan, tetap semangat menjalankan tugas.

Sebagai acara inti DDTK ini diisi oleh TIM IT PA Brebes untukk mendampingi Jurusita/ Jurusita Pengganti dalam pengisian data dan data elektronik berupa hasil Relaas panggilan yang telah di Scann untuk selanjutnya di Uplode ke SIPP, tentunya hal ini merupakan tugas kewenangan tanggung jawab Jurusita masing-masing.(Tim_red)




