Kepaniteraan Pengadilan Agama adalah unit kerja teknis yang bertanggung jawab atas administrasi perkara, pendampingan persidangan, dan pelaksanaan putusan (eksekusi) berdasarkan hukum Islam. Dipimpin oleh Panitera, unit ini memastikan proses peradilan berjalan efisien, transparan, dan teratur.
Tugas Utama Kepaniteraan Pengadilan Agama:
- Administrasi Perkara: Menerima, mendaftarkan, dan menyimpan berkas perkara (gugatan/permohonan).
- Pendampingan Sidang: Mencatat jalannya persidangan (Berita Acara Sidang) oleh Panitera Pengganti.
- Pelaksanaan Putusan: Mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Struktur Kepaniteraan Pengadilan Agama:
- Panitera Muda Gugatan: Menangani administrasi perkara gugatan (seperti cerai gugat, waris, ekonomi syariah).
- Panitera Muda Permohonan: Menangani perkara permohonan (seperti cerai talak, dispensasi nikah, itsbat nikah).
- Panitera Muda Hukum: Mengelola arsip berkas perkara, laporan kegiatan, dan penyajian data statistik.
Pihak Terkait:
- Panitera/Wakil Panitera: Pemimpin teknis administrasi, bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan.
- Panitera Pengganti: Membantu Hakim dalam persidangan.
- Juru Sita/Juru Sita Pengganti: Melaksanakan pemanggilan dan eksekusi.
Kepaniteraan merupakan unsur penting yang menjaga agar proses perkara berjalan cepat, sederhana, dan biaya ringan.




