Kesekretariatan Pengadilan Agama adalah aparatur tata usaha negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan administrasi, manajemen kepegawaian, pengelolaan keuangan (DIPA), perencanaan, serta sarana prasarana guna menunjang kelancaran tugas pokok lembaga peradilan dalam menangani perkara.
Berikut adalah rincian mengenai kesekretariatan Pengadilan Agama:
- Tugas Pokok: Melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian untuk mendukung operasional yustisial Pengadilan Agama Pamekasan.
- Struktur Organisasi: Biasanya terdiri dari Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan, TI, dan Pelaporan; Kasubag Kepegawaian dan Ortala; serta Kasubag Umum dan Keuangan .
- Fungsi Utama:
- Administrasi Umum: Mengelola surat-menyurat, arsip, rumah tangga, perlengkapan, dan inventaris.
- Kepegawaian: Mengelola data pegawai, mutasi, promosi, dan pengembangan SDM PA Brebes.
- Keuangan: Mengelola anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pengadilan, bukan uang biaya perkara/panjar (yang dikelola kepaniteraan).
- Perencanaan & TI: Menyusun program kerja, anggaran, serta mengelola teknologi informasi dan pelaporan PA Brebes.
Kesekretariatan berbeda dengan Kepaniteraan, di mana Kepaniteraan fokus pada administrasi perkara (yustisial), sedangkan Kesekretariatan fokus pada administrasi pendukung (non-yustisial)




