MAU BERPERKARA BINGUNG!!!
Bikin Gugatan / Permohonan Mandiri
pa-brebes.go.id|07-07-2022

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 1376/DJA/HM.00/3/2022, tanggal 16 Maret 2022, perihal “Pemberlakuan Buku Panduan Gugatan Mandiri”.. Oleh karena itu dalam memenuhi penggunaan aplikasi gugatan mandiri, Petugas PTSP Pengadilan Agama Brebes terus menerus mensosialisasikan kembali memberikan tutorial kepada masyarakat dalam menggunakan Aplikasi Gugatan Mandiri. Sosialisasi ini terus menerus dilakukan oleh petugas PTSP Pengadilan Agama Brebes semenjak di launchingnya inovasi oleh Badilag MARI.

Adapun untuk pengajuan gugatan atau permohonan mandiri (dapat dilakukan sendiri oleh para pencari keadilan) secara online melalui link http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
DOWNLOAD PEDOMAN PEMBUATAN GUGATAN/ PERMOHOANAN MANDIRI
atau pihak berperkara dapat mengaksesnya pada Anjungan Gugatan Mandiri yang disediakan pada ruang PTSP Pengadilan Agama Brebes dan tentunya di pandu oleh Petugas PTSP yang bertugas. Penggunaan aplikasi gugatan atau permohonan mandiri ini berpedoman pada surat edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Aplikasi gugatan/ permohonan mandiri ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam membuat surat gugatan atau surat permohonan yang merupakan salah satu syarat mutlak untuk berperkara di Pengadilan Agama Brebes. Maka dari itu Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. (Tim_red)




