Mediasi perkara 2827 Pdt G 2021 berhasil pada tanggal 26 Juli 2021
pa-brebes.go.id|26-07-21

Senin tanggal 26 Juli 2021 Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 2827/Pdt.G/2021/PA.Bbs. yang diketua oleh Drs. Nursidik, M.H. (Hakim), telah menunjuk hakim mediator Drs. Muh. Asnawi (Hakim) untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, hakim mediator telah memberikan nasehat pada kedua belah pihak yang berperkara dan Alkhamdulillah kedua belah pihak dapat menerima nasehat dan dalam persidangannya yang telah ditentukan Penggugat mencabut perkaranya karena akan hidup rukun kembali.

Alasan gugatan yang Penggugat ajukan terungkap pada saat mediasi dikarenakan Tergugat dianggap kurang bertanggung jawab dalam menafkahi keluarganya. Dan Alkhamdulillah atas nasehat mediator Tergugat bersedia dan akan lebih bertanggungjawab lagi dalam rumah tangganya, sehingga Penggugat luluh hatinya dan bersedia untuk rukun kembali dan mencabut perkaranya. (Md_Asn)




