MEDIASI DARING BERAKHIR HAPPY ENDING DENGAN MEMBUAT AKTA VANDADING
Mediasi secara daring berlangsung cukup dramatis yang dilaksanakan pada pukul 13.40 s/d 15.30 Wib, Hari selasa tgl 9 agustus 2022 Penggugat bersama mediator Drs. Nuryadi Siswanto, M.H., di Ruang Sidang Pengadilan Agama Brebes Wilayah PTA Semarang sedangkan Tergugat berada di ruang media center Pengadilan Agama Jambi Wilayah PTA Jambi.
Atas sengketa Hak asuh anak antara Penggugat (Elmi Fitriada binti Drs. H. Warsim, M.Pd) dan Tergugat ( Donati Hulu Bin Tali Zondra Hulu ) yang masih menyisakan masalah pasca perceraian dimana keduanya telah dikaruniai dua orang anak, anak pertama bernama Ahsan Abdul Hadi Hulu, Umur 7 Tahun selama ini diasuh oleh Tergugat di Jambi sedangkan anak kedua Bilqis Azzahra Hulu Umur 3 Tahun diasuh oleh Penggugat di Brebes, Penggugat berkeinginan agara kedua anak tersebut dibawah hak asuh oleh Penggugat selaku Ibunya dan demikian juga sebaliknya Tergugat selaku Bapak Kandung.

Mediator telah melakukan upaya mediasi dengan memberikan pandangan-pandangan serta jalan keluar atas sengketa para pihak yang pada akhirnya dengan kesadaran tercapailah kesepakatan yang dituangkan dalam akta vandading untuk mengakhiri sengketa sebagai Berikut :
- Penggugat dan Tergugat sepakat anak pertama yang bernama Ahsan Abdul Hadi Hulu bin Donati hulu, lahir 17 Desember 2015 yang setelah terjadinya perceraian dalam asuhan Tergugat, tetap dalam asuhan Tergugat ;
- Penggugat dan Tergugat sepakat anak kedua yang bernama Bilqis Azzahra Hulu binti Donati Hulu, lahir 23 Mei 2019 yang setelah terjadinya perceraian dalam asuhan Penggugat, tetap dalam asuhan Penggugat ;
- Penggugat dan Tergugat diberi kesempatan yang seluas luasnya secara seimbang dalam berkomunikasi untuk kepentingan tumbuh kembang anak ;
- Penggugat dan Tergugat sepakat biaya kebutuhan anak kedua yang tersebut dalam angka 2 ditanggung oleh Tergugat setiap bulannya minimal sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;
- Pengiriman/transfer biaya tersebut dalam angka 4 dikirim melalui rekening kakak Penggugat yang bernama Fadli bin H. Warsim ( nomor rekening akan dikirimkan kemudian ).


Dengan tercapai kesepakatan perdamaian keduanya, maka berakhir sengketa ini dengan kebahagiaan para pihak yang terlihat dari senyuman mengakhiri proses mediasi (red_Nuryadi)




