MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS 1A

Jl. Ahmad Yani No. 93, Brebes, Jawa Tengah, kode pos 52212
Slide 1
Home / Berita Peradilan / Monitoring dan Evaluasi Kinerja Hakim Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A.| 14-03-23

Monitoring dan Evaluasi Kinerja Hakim Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A.| 14-03-23

Monitoring dan Evaluasi Kinerja Hakim

Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A.

pa-brebes.go.id|14-03-23

 

Selasa 14 Maret 2023 pukul 14:00 WIB. bertempat diruang media center Pengadilan Agama Brebes Kelas I A, Agenda Monitoring dan evaluasi kinerja hakim dipimpin langsung oleh Waka PA Brebes (AMRAN ABBAS, S.Ag., S.H., M.H.) dan diikuti oleh seluruh jajaran hakim.

Dalam rapat kali ini Oleh Waka PA Brebes dibahas perihal e-court khusunya pembuatan court calendar bukan hanya untuk perkara yang didaftarkan melalui online (e-court maupun elitigasi) namun semua perkara hendaknya dibuatkan court calendar sebagai salah satu alat control penyelesain perkara, court calendar dalam persidangan merupakan jadwal yang ditetapkan oleh Hakim sebagai wujud keaktifan hakim dalam mengatur jalannya persidangan. Maksud dibuatnya court calendar ialah mengupayakan terwujudnya Asas Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Tujuan dibuatnya court calendar agar proses pemeriksaan dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga proses penyelesaiannya tidak berlarut-larut” Disamping itu juga terkait perkara yang terdaftar melalui e-court , putusannya wajib diuplode keaplikasi e-court tepat waktu sesuai dengan waktu putusnya.

Hakim sebagai Mediator kita dituntut untuk keberhasilan dari suatu jalannya mediasi , Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator hakim selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai. Tugas Hakim sebagai mediator bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan.

Dan terakhir oleh Waka PA Brebes membuka wacana terkait dengan prestasi kinerja kita di SIPP ( Sistim Informasi Penyelesaian Perkara ) yang mana penilaian selama sepekan sekali , Kita semua dituntut untuk meningkatkan prosentasi tingkat penyelesaian perkara / waktu putus tidak lebih dari 30 hari untuk perkara biasa terhitung tanggal pendaftaran perkara, untuk itu kita harus selalu kerja cepat, cermat dan hemat dalam menangani jalannya proses perkara. Sesuai dengan keadaan SIPP kita terhitung tanggal 14 Maret 2023 ini sudah mencapai 73.22% Rasio Penanganan Perkaranya. (tim_red)

SIBUTIK
SMS GATEWAY
SIAA
SIAA

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings