PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA PENGADILAN AGAMA BREBES DENGAN
PERISAI KEBENARAN CABANG BREBES
TENTANG
PEMBERIAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PENGADILAN AGAMA BREBES
NOMOR : W11-A2/ 773/HM.01.1/II/2021
pa-brebes.go.id|16-02-2021

Pada hari ini, Selasa tanggal Enam belas bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu di Brebes, yang bertandatangan di bawah ini :
1. Ali Choemaedi, S.H. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Brebes yang berkedudukan di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 93 Brebes selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Ahmad Torikhin,SH, MH., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Perisai Kebenaran Cabang Brebes yang berkedudukan di Jl. Jl.. Diponegoro Ruko Pasar bawang Lama No. 04 Pesantunan Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Acara tersebut di hadiri oleh ahmad Torikhin S.H. MH. beserta staf Dwi Andari Sugesti, SH, Nur Fatikhatur Rofikoh, SH dkk. Dalam sambutannya dijelaskan oleh Ali Choemaedi, SH. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / PPK PA. Brebes. sosialisasi / penjelasan isi perjanjian. Disisi lain oleh Panitera PA Brebes (Ahmad Fuad Agustani, SAg. M.H.) menjelaskan tentang Kode Etik Petugas Layanan Posbakum.

Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan masing-masing satu salinan dari Surat Perjanjian Kontrak Kinerja Jasa Pelayanan Bantuan Hukum kepada masing masing pihak. (Tim_red)




