MOU ANTARA PENGADILAN AGAMA BREBES DENGAN POLRES BREBES
Tentang Percepatan Layanan Hukum kepada Masyarakat Berbasis Digital dalam Penyelesaian Eksekusi Melalui Aplikasi “JAMU KUAT”

Hari Senin, Tanggal 12 Desember 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A. diadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Kepolisian Resort Brebes tentang percepatan layanan hukum kepada masyarakat berbasis digital dalam penyelesaian eksekusi melalui Aplikasi “JAMU KUAT” (Kerjasama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat) di Pengadilaan Agama Brebes. Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Brebes Drs. H. Udin Najmudin, S.H, M.H, beserta jajarannya, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si.beserta jajarannya

Komitmen dan perjanjian ini meneruskan MOU antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan POLDA JATENG Nomor W11-A/4072/HM.1.01/X/2021 tentang percepatan layanan hukum kepada masyarakat berbasis digital dalam penyelesaian eksekusi melalui Aplikasi “Kerjasama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat” (JAMU KUAT).



Dalam Sambutannya KPA Brebes menyampaikan, dengan adanya perjanjian ini diharapkan nanti dalam setiap pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Brebes khususnya bisa bersinergi mengamankan setiap kegiatan eksekusi yang bersifat lapangan. Termasuk juga tindak lanjut implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang izin dari pejabat yang berwenang bagi setiap anggota Polri yang akan bercerai. Semoga ke depan lebih bisa mempererat hubungan antara PA Brebes dengan Polres Brebes dan bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Kabupaten Brebes khususnya.

Disisi lain Kapolres Brebes dalam sambutannya menyampaikan maksud penandatangan MoU ini untuk meningkatkan sinergitas antara Polres Brebes dengan Pengadilan Agama Brebes dalam melaksanakan tugas, kerjasama antar kedua pihak ini semoga saling membawa manfaat.”Sebelum MOU ini banyak didasari adanya Bhayangkari yang menjadi korban perceraian. Jika sudah mendapatkan izin dari institusi Polri maka Pengadilan bisa memproses bagi anggota yang mengajukan gugatan perceraian” terangnya. (tim_red)




