MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS 1A

Jl. Ahmad Yani No. 93, Brebes, Jawa Tengah, kode pos 52212
Slide 1
Home / Berita Peradilan / MOU POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) ANTARA PENGADILAN AGAMA BREBES DENGAN RBH AFTA

MOU POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) ANTARA PENGADILAN AGAMA BREBES DENGAN RBH AFTA

MOU POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

ANTARA PENGADILAN AGAMA BREBES DENGAN RBH AFTA

 

pa-brebes.go.id|, pada tanggal 24 Januari 2022 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MOU) tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Agama Brebes dengan Rumah Bantuan Hukum Afta (RBH Afta). Penandatanganan MOU tersebut dilakukan dihadapan Ketua Pengadilan Agama Brebes Kelas IA dan disaksikan oleh Anggota Tim Rumah Bantuan Hukum Afta (RBH Afta).   

Pengadaan layanan Posbakum ini sesuai dengan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dimana setiap pengadilan dibentuk Posbakum. Posbakum ini ditujukan kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum. Adapun jenis layanan yang diberikan adalah terdiri dari pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Sebelum penandatangan mou dilaksanakan terlebih dahulu Ketua Pengadilan Agama Brebes, Drs.  Kaharudin, S,H. M.H. memberikan  pengarahan kepadan RBH Afta bahwa saudarayang telah ditunjuk sebagai pelaksana Posbakum ini harus melaksanakan dengan sepenuh hati, karena keberadaan Posbakum ini juga merupakan perwujudan misi Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. khusunya kepada masyarakat yang kurang mampu. Pelayanan kepada para pencari keadilan dengan 3 S, Salam, Sapa, Senyum, patut terus diberikan kepada mereka.
Bahwa pihak pemberi layanan hukum dalam Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada tahun anggaran 2022 di Pengadilan Brebes Kelas IA adalah Rumah Bantuan Hukum Afta (RBH Afta) yang memenangkan seleksi pemberi layanan Posbakum yang diselenggarakan oleh Tim Pelaksana Kualifikasi Kompetensi Pengadilan Brebes Kelas IA sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Brebes Nomor W11-A12/13/HK.05/I/2022 Tentang Tim Seleksi Pemilihan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pada Pengadilan Agama Brebes Kelas I A Tahun 2022 dan Seleksi kelengkapan Administrasi oleh Pejabat Pengadaan.

Dengan demikian, Rumah Bantuan Hukum Afta (RBH Afta) merupakan lembaga yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh Mahkamah Agung RI dalam pemberian layanan bantuan hukum pada Posbakum. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atas kualitas pelayanan yang akan diberikan oleh Posbakum Pengadilan Agama Brebes. Layanan yang diberikan adalah layanan yang prima seperti layanan yang diberikan oleh kantor hukum pada umumnya(ali.c)

SIBUTIK
SMS GATEWAY
SIAA
SIAA

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings