MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS 1A

Jl. Ahmad Yani No. 93, Brebes, Jawa Tengah, kode pos 52212
Slide 1
Home / Kesekretariatan / Pedoman Pengelolaaan Teknologi Informasi

Pedoman Pengelolaaan Teknologi Informasi

PEDOMAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI

  1. Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 
  2. Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010  Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Keputusan KMA,  Nomor: 71/KMA/SK/III/2018 Pembentukan kelompok kerja penyusunan kebijakan mahkamah agung tentang tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya 
  4. Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  5. Keputusan KMA, Nomor: 269/KMA/SK/XII/2018 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya 
  6. Keputusan KMA,  Nomor: 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan 
  7. SK KMA No. 1-144 Tahun 2011 Pedoman pelayanan informasi di Pengadilan 
  8. SK. WKMA Non Yudisial No. 01 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RI
  9. SK. KMA. No. 144 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
  10. SK KMA NOMOR 2-144_KMA_SK_VIII_2022 Pedoman pelayanan informasi di Pengadilan
SIBUTIK
SMS GATEWAY
SIAA
SIAA
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings