PEMBERIAN FASILITAS SIDANG ELEKTRONIK DI PA BREBES
pa-brebes.go.id|11-11-2021

Ruang Media Center Pengadilan Agama Brebes, 11 Nopeber 2020 dalam rangka melayani dan memberi kemudahan pihak yang minta untuk difasilitasi untuk tempat sidang elektronik, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, pada kesempatan hari ini Pengadilan Agama Brebes memberikan fasilitas untuk bersidang secara elektronik dalam Perkara Permohonan Dispensasi Nikah atas nama M….. (inisial). Yang mana pihak Pemohon II berada diwilayah Hukum Pengadilan Agama Mimika (PAPUA).



Perkara tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Tunggal ( Tukimin, S.H.,M.SI) dan didampingi oleh Panitera Pengganti (Abd. Mujib, S.H.), pemeriksaan perkara permohonan via zoom meeting ini berlangsung selama 1 jam dengan agenda tanya jawab dan hal tersebut sangat bergantung kepada akses internet yang harus memadai dikarenakan live streaming.(Ali.C)




