MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS 1A

Jl. Ahmad Yani No. 93, Brebes, Jawa Tengah, kode pos 52212
Slide 1
Home / Berita Peradilan / PENGADILAN AGAMA BREBES MENANGANI RIBUAN PERKARA DI TAHUN 2021, TERBESAR KEDUA DI JAWA TENGAH

PENGADILAN AGAMA BREBES MENANGANI RIBUAN PERKARA DI TAHUN 2021, TERBESAR KEDUA DI JAWA TENGAH

PENGADILAN AGAMA BREBES MENANGANI RIBUAN PERKARA DI TAHUN 2021, TERBESAR KEDUA DI JAWA TENGAH
Oleh : Drs. Nursidik, M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Brebes)
     Sampai akhir tahun 2021, Pengadilan Agama Brebes telah memutus / menyelesaikan 5.665 perkara atau 97,00 % dari jumlah perkara yang harus diselesaikan pada periode tersebut sejumlah 5.840 perkara, sedangkan sisanya sampai akhir tahun ini berjumlah 175 perkara atau sekitar 3,00 %. Jumlah penyelesaian perkara di tahun ini lebih baik dibandingkan tahun 2020 lalu yang menyisakan 6,38 % atau 381 perkara.
  Jumlah perkara yang diselesaikan tersebut merupakan akumulasi dari perkara yang diterima sejak Januari 2021 sampai dengan akhir  Desember 2021 sejumlah 5.459 perkara ditambah sisa akhir tahun lalu (2020) berjumlah 381 perkara. Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Brebes ini merupakan jumlah terbesar kedua di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah setelah Pengadilan Agama Cilacap sebagai Pengadilan Agama terbanyak perkaranya di wilayah Jawa Tengah. 
 
WhatsApp Image 2021-12-30 at 21.02.29.png
     Dari jumlah yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Brebes dalam kurun waktu setahun ini, ada beberapa perkara yang pihaknya merasa keberatan atau kurang puas atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan mengajukan upaya hukum verzet sebanyak 6 perkara atau sekitar 0,10 %, sedangkan yang mengajukan upaya Banding sejumlah  11 perkara atau sekitar 0,19 %.
     Tentu, dari jumlah perkara yang pihaknya merasa tidak puas dengan mengajukan upaya hukum, baik verzet maupun banding memang terbilang “sedikit” dibandingkan dari jumlah perkara yang harus diselesaikan oleh Pengadilan Agama Brebes yang saat ini jumlah hakimnya 10 orang ditambah 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua, namun dengan “sedikitnya” jumlah hakim tersebut sudah barang tentu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar para pencari keadilan dapat terlayani dengan baik dan merasa puas atas pelayanan Pengadilan Agama Brebes.
     Memang, Putusan hakim yang didasarkan dengan pertimbangan hukum sesuai fakta yang terungkap di persidangan, sesuai undang-undang dan keyakinan hakim tanpa terpengaruh dari berbagai intervensi eksternal dan internal adalah suatu putusan hakim berkualitas yang dapat dipertanggung-jawabkan secara profesional kepada publik. Dan untuk memperoleh putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan masyarakat itu sangat relatif. Tetapi, hanya hakim yang mempunyai idealisme, panggilan hati nurani sebagai hakim-lah yang mampu memproduksikan suatu putusan yang berkualitas. Kadang kita bisa membayangkan betapa terkuras (exhausted) hakim saat menjalankan tugasnya, karena harus menjalani suatu pergulatan batin yang lebih bersifat spiritual dan individual-subyektif.
     Hakim ketika akan menjatuhkan suatu putusan, maka akan terjadi pergulatan batin dalam dirinya. Suasana pergulatan batin ini terjadi karena ia harus membuat pilihan-pilihan yang sering tidak mudah. Hakim yang menyadari benar bahwa dalam dirinya terjadi pergulatan kemanusiaan yang dihadapkan pada aturan hukum, fakta-fakta, argumen jaksa, argumen terdakwa / advokat, atau argumen para pihak, dan lebih dari itu masih harus meletakkan telinganya di jantung masyarakat. Ada suatu ungkapan indah yang mengatakan, hakim juga harus mewakili suara rakyat yang unrepresented dan under-represented (yang diam, yang tidak terwakili, yang tidak terdengar).
     Oleh karena itu, hakim juga harus mendengar rakyat, dan perlu menangkap kegelisahan, penderitaan, dan keluhan dari suara-suara yang tidak terdengar. Alangkah mulia sebenarnya tugas hakim. Mendengarkan, melihat, membaca, lalu menjatuhkan pilihan yang adil adalah pekerjaan yang amat berat dan karena itu menguras tenaga dan fikiran. Bahkan, dalam keadaan sekarang, masih harus ditambah lagi dengan keteguhan untuk melawan godaan dan tarikan ke arah dunia materiil serta desakan opini publik yang dikonstruksikan.
Karenanya, ciri khas putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan masyarakat akan dapat dilihat dari reaksi masyarakat atas putusan hakim yang bersangkutan. Sekalipun ada pihak yang tidak merasa puas dengan putusan yang memenuhi rasa keadilan itu, namun putusan hakim demikian pastilah tidak akan pernah mendapat gejolak di lapangan. Karena di dalam lubuk hati pihak yang merasa tidak puas tadi, sesungguhnya menerima dan memaklumi kebenaran putusan tersebut. Namun kendatipun putusan hakim sudah dibuat benar dan adil (the truth and justice), tetapi menurut pihak yang dikalahkan atau dihukum bersalah dan dimenangkan atau dibebaskan, terkadang tetap saja dianggap putusan itu tidak benar dan tak adil, sehingga muncul berbagai reaksi atas putusan hakim tersebut, bahkan terkadang sampai menghujat hakim.
     Oleh karenanya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., ketika memberikan pembinaan kepada para Hakim di seluruh Indonesia pada Jumat, 17 Desember 2021 di Surabaya yang diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring menanggapi berbagai isu yang berkaitan dengan tugas peradilan, beliau  menegaskan bahwa dengan tidak akan mencampuri substansi perkara, karena hal itu menjadi kewenangan penuh para hakim yang menangani perkaranya, namun beliau memerintahkan agar para pimpinan pengadilan, para hakim dan aparatur peradilan senantiasa peka dengan kondisi lingkungan dan masyarakat disekitarnya.
Begitu pula, Ketua Kamar Agama, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., dalam kesempatan Pembinaan Sumber Daya Manusia  mengungkapkan akan pentingnya mekanisme quality control  guna meminimalisir kesalahan dalam merumuskan putusan. Di samping itu, struktur perumusan putusan juga harus secara konsisten mengikuti ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan / Penetapan Mahkamah Agung.
SIBUTIK
SMS GATEWAY
SIAA
SIAA

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings