Pengajuan Biaya Transportasi Hakim Bulan Desember Tahun 2020
Yth. Sekretaris Pengadilan Agama Se – Jawa Tengah
di tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1965/SEK.KU.01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal sebagaimana pada pokok surat, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
- Pengajuan Biaya Transportasi Hakim bulan Desember 2020 menggunakan rekapitulasi kehadiran bulan Desember 2020.
- Pengajuan Biaya Transportasi Hakim berdasarkan daftar kehadiran sampai dengan tanggal 11 Desember 2020 dan untuk selanjutnya diajukan full sesuai hari kerja kecuali bagi Hakim yang sudah mengajukan cuti.
- Bahwa setelah pengajuan Pembayaran Biaya Transportasi, Hakim tersebut tidak masuk kerja maka kelebihan Biaya Transportasi segera dikembalikan ke rekening Bendahara Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI melalui Bendahara Satuan Kerja pada Bulan Januari 2021 untuk dikembalikan ke kas Negara.
- Pengajuan Biaya Transportasi Hakim khusus bulan Desember 2020 diajukan Satuan Kerja Kepada Sekretaris Mahkamah Agung Cq. Kepala Biro Keuangan menggunakan manual dengan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana bulan sebelumnya (dokumen tanda terima uang transport, kuitansi transport, daftar transport bank, sptjm transport dan surat pernyataan transport) dalam bentuk File Excel dan Word.
- Dokumen pengajuan Transportasi Hakim tersebut dijadikan satu di dalam folder diberi nama: pa_nama satker , contoh : PA_demak, kemudian di ZIP atau di Rar, selanjutnya menginput data uang trasnport Hakim dan mengupload dokumen tersebut melalui link https://bit.ly/transporthakimdesember paling lambat hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 pukul 10.00 WIB serta dokumen tersebut agar diupload pada aplikasi komdanas pada bulan Januari 2020.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
ttd
Sekretaris




