MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS 1A

Jl. Ahmad Yani No. 93, Brebes, Jawa Tengah, kode pos 52212
Slide 1
Home / Berita Peradilan / peningkatan pelayanan ((Pengunjung Pengadilan Wajib Menggunakan ID Card Sesuai dengan Peruntukannya)

peningkatan pelayanan ((Pengunjung Pengadilan Wajib Menggunakan ID Card Sesuai dengan Peruntukannya)

Peningkatan Kualitas Pelayanan Pengadilan Agama Brebes

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 09 Juni 2021 perihal peningkatan kualitas pelayanan sehubungan peningkatan penyebaran COVID-19, maka di Pengadilan Agama Brebes di lakukan peningkatan pembatasan terhadap pengunjung yaitu hanya yang berkepentingan di Pengadilan Agama Brebes melalui penggunaan kalung name tag.

kalung hijau

Adapun name tag yang diberikan adalah warna hijau untuk pihak berperkara, warna kuning untuk Kuasa Hukum, warna biru untuk saksi, dan warna merah untuk tamu lain yang tidak berkaitan dengan perkara. Sedangkan yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan masuk area Pengadilan Agama Brebes (di luar pagar).

r.tunggu2

Selain penggunaan name tag dilakukan juga penyemprotan disinfektan secara periodik di lingkungan kantor, serta menegakkan protokol kesehatan sesuai standar Pemerintah yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

SIBUTIK
SMS GATEWAY
SIAA
SIAA
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings