PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)
DALAM PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS

Sehubungan dengan terbitnya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor:30 Tahun 2021 tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Jawa dan Bali dan karena adanya beberapa orang Pegawai PA Brebes yang terpapar Virus Corona, maka dengan ini kami memberitahukan kepada seluruh Masyarkat Pencari Keadilan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Perkara mulai tanggal 12 s/d 20 Agustus ditiadakan Kecuali Pendaftaran Melalui Ecourt.
2. Pelayanan Produk Pengadilan (Akte Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan) mulai tanggal 12 s/d 20 Agustus 2021 dibatasi dengan kuota perhari sebanyak 20.
3. Persidangan yang sudah ditentukan sebelumnya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal
Untuk surat resminya bisa didownload DISINI




