MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS 1A

Jl. Ahmad Yani No. 93, Brebes, Jawa Tengah, kode pos 52212
Slide 1
Home / E-Doc / Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

SIBUTIK
SMS GATEWAY
SIAA
SIAA
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings