Brebes, 17 Januari 2022
TAFAHHUM KUNCI SUKSES MEMBINA RUMAH TANGGA
Pengadilan Agama Brebes adalah salah satu Pengadilan di Jawa Tengah yang tinggi tingkat penerimaan perkaranya, akhira tahun 2021 perkara yang diterima oleh oleh Pengadilan Agama Brebes kurang lebih 6.000 perkara dan menduduki urutan nomor dua setelah Cilacap;
Sebagaian besar perkara yang masuk adalah perkara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat. Dan dari perkara perceraian tersebut penyebab yang paling banyak terjadi adalah karena terjadi perselisihan dan pertengkaran sebab kekurangan ekonomi, dan juga karena salah satu pihak melakukan perselingkuhan;
Di awal tahun 2022 dari perkara yang disidangkan tidak semuanya berakhir dengan perceraian, banyak juga perkara yang berakhir dengan damai setelah melakukan mediasi;
Pada hari ini Senin tanggal 17 Januari 2022 ada dua perkara yang dapat diselesaikan dengan damai dan selanjutnya mereka berdua sepakat untuk mencabut perkaranya;

Dua perkara tersebut adalah perkara nonor 166/Pdt.G/2021/2022/PA.Bbs dan 206/Pdt.G/2021/2022/PA.Bbs dimana keduanya merupakan perkara cerai gugat yang kategori sudah cukup parah keadaan rumah tangganya;
Dengan dibantu mediator Drs.H. Arif Mustaqim MH. Kedua belah pihak diajak untuk bisa saling memahami pasangan hidupnya yang kemudian beerhasil untuk mendinginkan suasana akhirnya keduanya sepakat untuk saling bergantian dalam menyampaikan masalahnya. Dan setelah keduanya menyampaikan argumennya masing-masing mediator berusaha untuk mengambil hati keduanya dan sebagai pegangan Penggugat minta agar Tergugat membuat pernyataan untuk tidak mengulangi segala kesalahan yang telah diperbuat di waktu-waktu sebelumntya;
Mediator berusaha memberikan masukan kepada keduanya agar berfikir ulang apabila terjadi perceraian apalagi keduanya sudah dikaruniai anak, akhirnya keduanya saling berpelukan dan saling minta maaf sementara air mata keduanya ternyata sulit untuk dibendung;
Perkara berakhir dengan damai dan keduanya sepakat untuk mencabut perkaranya pada hari itu juga.
Untuk memberikan keberkahan atas perdamaian Pemohon dan Termohon mediator membacakan doa yang diamini oleh keduanya dengan harapan keduanya dapat mengarungi rumah tangga di hari-hari yang akan datang menjadi keluarga yang sakinah;
Semoga di masa yang akan datang banyak perkara yang bias berakhir di tangan mediator dengan berhasilnya melakukan perdamaian; (red arief)




