Prosedur Evakuasi

INFO LANDIPA

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
INFO LANDIPA

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H.

Pesan Dirjen Badilag !

" Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka,"
Pesan Dirjen Badilag !

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-COURT Mahkamah Agung RI

PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

Penguatan Integritas, Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Kepemimpinan dan SDM, Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Brebes Kelas 1 A | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Budaya Kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Salam Sapa, Sopan dan Santun).

 

 

 

video Penyelesaian Gugatan Sederhana ("Small Claims Court")

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Brebes

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

SINDORO   

   

 

PABBS

Prosedur Evakuasi

Pada Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

PROSEDUR EVAKUASI

A. TANDA-TANDA AKAN TERJADI ANGIN PUTING BELIUNG

Meski dalam banyak kasus angin puting beliung terjadi secara tiba-tiba, sebenarnya angin puting beliung bisa diketahui apabila Anda teliti membaca tanda alam. Berikut ini beberapa tanda-tanda alam yang bisa Anda waspadai apabila akan terjadi angin puting beliung:

  • Selama beberapa hari Anda sering merasa kegerahan karena cuaca panas yang tidak seperti hari-hari biasa.
  • Munculnya awan putih yang bergerombol dan berlapis-lapis di langit. Tidak lama setelahnya, terlihat gumpalan awan gelap, besar, dan tinggi yang sekilas mirip seperti kembang kol.
  • Terdengar suara petir dan guruh kencang yang saling bersahutan dari kejauhan.

Persiapan sebelum terjadinya angin puting beliung

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, angin puting beliung biasanya terjadi saat pancaroba di siang atau sore hari. Itu sebabnya, persiapan jauh-jauh hari diperlukan agar mengurangi risiko kerusakan properti Anda serta menghemat waktu dalam kondisi darurat. Berikut ini beberapa hal yang bisa Anda lakukan sebelum terjadinya angin puting beliung:

  • Memangkas cabang-cabang pohon tinggi di sekitar rumah Anda.
  • Cari tempat perlindungan untuk evakuasi di dekat rumah Anda. Setelah itu, perhatikan baik-baik rencana evakuasi dan perlindungan untuk untuk diri Anda sendiri dan keluarga. Tinjau ulang rencana tersebut dan pastikan setiap orang memahaminya.
  • Memperkuat atau memperkokoh bangunan rumah Anda. Salah satunya Anda bisa memasang bingkai jendela yang terbuat dari logam.
  • Bersihkan area di sekitar rumah Anda dari bahan-bahan material yang tidak terpakai. Pasalnya, bahan-bahan tersebut dapat diterbangkan oleh angin puting beliung yang ditakutkan bisa melukai seseorang atau menimbulkan kerusakan parah pada bangunan.
  • Simpan semua dokumen penting seperti akte kelahiran, dokumen asuransi, surat tanah, dan sebagainya di tempat yang aman dan kedap air.
  • Yang paling penting, jangan lupa menyusun perlengkapan darurat dalam satu tas sehingga saat Anda dan keluarga diharuskan untuk melakukan evakuasi ke luar rumah, Anda tidak harus memikirkan barang apa saja yang harus dibawa. Namun ingat, karena perlengkapan ini sifatnya darurat, Anda disarankan membawa hal-hal yang penting saja, misalnya radio yang menggunakan baterai, senter beserta baterai ekstra, pakaian hangat, makanan darurat dan air, serta kotak P3K.

Saat terjadi angin puting beliung

Jika sedang berada di dalam ruangan

  • Tutup jendela dan pintu lalu kunci.
  • Matikan semua aliran listrik dan peralatan elektronik. Jangan lupa, copot juga regulator tabung gas untuk mencegah kebakaran.
  • Menjauh dari sudut ruangan, pintu, jendela, dan dinding terluar bangunan. Anda bisa berlindung di tempat aman seperti di tengah ruangan.

Jika sedang berada di dalam kendaran

Segera hentikan laju kendaraan lalu cari tempat perlindungan yang terdekat di sana.

  • Jika sedang berada di luar ruangan
  • Jika terasa petir akan menyambar, segera membungkuk, duduk dan peluk lutut Anda ke dada.
  • Jangan tiarap di atas tanah.
  • Segera masuk ke dalam rumah atau bangunan yang sekiranya kokoh.
  • Hindari berlindung di dekat tiang listrik, papan reklame, jembatan, dan jalan layang.
  • Waspada terhadap benda-benda yang diterbangkan oleh angin, karena dapat menyebabkan cedera parah hingga kematian.

Penanganan setelah terjadi angin puting beliung

  • Periksa apakah Anda atau orang-orang di sekitar Anda mengalami cedera atau membutuhkan bantuan medis. 
  • Laporkan segera kepada yang berwenang jika ada kerusakan yang berhubungan dengan listrik, gas, dan kerusakan lainnya.
  • Tetap waspada dan pantau terus perkembangan situasi terkini terkait adanya potensi angin puting beliung susulan melalui informasi yang ada di media massa atau petugas yang berwenang.

B. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

  • Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
  • Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
  • Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
  • Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
  • Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung ).
  • Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
  • Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
  1. Petugas Bencana Alam
  2. Petugas Tanggap Darurat Gedung.
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
  4. Dinas Bencana Alam  (BNPB) Kabupaten Konawe dan Petugas Pelayanan Kesehatan
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukankoordinasi untuk evakuasi.
  6. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  7. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
  8. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  9. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
  10. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

C. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

  • Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
    Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
  • Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran
  • Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
  • Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi).

Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada: Seluruh penghuni ruangan untuk berkumpul di lobby tangga darurat; dan Petugas Tanggap Darurat Gedung.

Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:

  • Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Brebes dan Petugas Pelayanan Kesehatan
  • Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
    Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
    Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teraturuntuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
    Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
    Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban danmemberikan pertolongan kesehatan.
    Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung
  • Artikel
  • Prosedur Berperkara
  • Prosedur Perkara Prodeo
  • Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Berperkara

1. Apa yang harus dipersiapkan ketika akan berperkara perdata ke pengadilan?

2. Bagaimana prosedur berperkara di pengadilan agama Brebes?

 

Prosedur Berperkara Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI

A. Umum

  1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
    1. Prosedur Biasa; dan
    2. Prosedur Khusus.
  2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
    1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    2. Informasi yang diminta bervolume besar;
    3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
  3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

 

B. Prosedur Biasa

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Permohonan Model A dalam Lampiran III);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampuran IV);
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termask informasi ang aksesnya memburuhkan ijin dari PPID;
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan firmulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi;
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Unfan Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan;
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertrulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V);
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI);
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima;
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut;
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII);
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya;
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi;
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar;
  14. Untuk pengadilan di wilaah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja;
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 

C. Prosedur Khusus

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Permohonan Model B dalam lampiran VIII);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV);
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya;
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII);
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15;
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak tersebut.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

       Jl. Jenderal Ahmad Yani No.93 Brebes - Jawa Tengah

 phone icon Telp  (0283) 671442

 Fax icon Fax. (0283) 671442

 Mailbox Email :

Go into  pengadilan.agama.brebes@gmail.com

Go into  kepaniteraan.pabrebes@gmail.com

Go into  ecourt.pa.brebes@gmail.com

Lokasi Kami

© 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas 1.A Designed by Joomla
Jl. A. Yani No.93 Brebes - 52212 Jawa Tengah
Telp (0283) 671442 Fax. (0283) 671442