Pedoman Pengelolaaan Pelaporan

INFO LANDIPA

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
INFO LANDIPA

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H.

Pesan Dirjen Badilag !

" Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka,"
Pesan Dirjen Badilag !

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-COURT Mahkamah Agung RI

PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025

Penguatan Integritas, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Kualitas Layanan Pengadilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Sumber Daya Manusia, Penguatan Teknologi Informasi,
PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Brebes Kelas 1 A | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Budaya Kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Salam Sapa, Sopan dan Santun).

 

 

 

Video Informasi Persyaratan Pengambilan Produk Hukum

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Brebes

Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Pada Pengadilan Agama Brebes Kelas I A

Video Informasi Kartu Antrean Prioritas Pada PTSP Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

 

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

SINDORO   

   

 

Pedoman Pengelolaaan Pelaporan

1.

UU No. 17 Tahun 2003

Tentang Keuangan Negara

2.

UU No. 1 Tahun 2004

Tentang Perbendaharaan Negara

3.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010

Tentang Standar Akuntansi Pemerintah

4.

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2011

Tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

5.

Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2008

Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung

6.

Peraturan Menteri Keuangan No. 164 /PMK.05/2011

Tentang Penyusunan dan Pengesahan DIPA

7.

Peraturan Menteri Keuangan No. 113 /PMK.05/2012

Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap

8.

Peraturan Menteri Keuangan No. 07 /PMK.02/2014

Tata cara revisi Anggaran Tahun 2014

9.

Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.06/2005

Tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN

10.

Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.06/2007

Tentang Tentang Bagan Akun Standar

11.

Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011

Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012

12.

Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.05/2009

Tentang Perencanaan Kas

13.

Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.02/2012

Tentang petunjuk penyusunan dan penelahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara lembaga

14.

Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.05/2007

Tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil

15.

Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007

Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Keuangan No. 233/PMK.05/2011

16.

Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.05/2008

Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementrian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja

17.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.07/PB/2005

Tentang Tata cara Pelaksanaan Pembayaran Melalui Mekanisme Pemberian Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER.28/PB/2008

18.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.66/PB/2005

Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN

19.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.03/PB/2010

Tentang Perkiraan Penarikan Dana Harian Satker dan Perkiraan Dana Harian KPPN

20.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.57/PB/2010

Tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D

21.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.41/PB/2011

Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 57/PB/2010 Tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D

22.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.65/PB/2010

Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kermentrian Negara/Lembaga

23.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.22/PB/2011

Tentang Tata Cara Revisi DIPA Tahun Anggaran 2011

24.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.47/PB/2009

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penata Usahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

25.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.80/PB/2011

Tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer pada Bagan Akun Standar

26.

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 034/SEK/SK/VI/2010

Tentang Penetapan Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Transport Lokal di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya di Seluruh Indonesia

27.

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 002/SEK/SK/I/2012

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2012

28

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 173/SEK/SK/I2/2013

Penunjukan pejabat kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja di lingkungan MA.RI dan badan peradilan yang berada dibawahnya

29.

Uu No 17 Tahun 2003

Tentang Keuangan Negara

30.

Uu No 1 Tahun 2004

Tentang Perbendaharaan Negara

31.

Uu No 15 Tahun 2004

Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara

32.

Pp No 24 Tahun 2005

Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

33.

PP NO 8 TAHUN 2006

Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

  • Artikel
  • Prosedur Berperkara
  • Prosedur Perkara Prodeo
  • Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Berperkara

1. Apa yang harus dipersiapkan ketika akan berperkara perdata ke pengadilan?

2. Bagaimana prosedur berperkara di pengadilan agama Brebes?

 

Prosedur Berperkara Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI

A. Umum

  1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
    1. Prosedur Biasa; dan
    2. Prosedur Khusus.
  2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
    1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    2. Informasi yang diminta bervolume besar;
    3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
  3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

 

B. Prosedur Biasa

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Permohonan Model A dalam Lampiran III);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampuran IV);
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termask informasi ang aksesnya memburuhkan ijin dari PPID;
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan firmulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi;
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Unfan Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan;
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertrulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V);
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI);
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima;
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut;
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII);
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya;
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi;
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar;
  14. Untuk pengadilan di wilaah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja;
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 

C. Prosedur Khusus

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Permohonan Model B dalam lampiran VIII);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV);
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya;
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII);
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15;
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak tersebut.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

       Jl. Jenderal Ahmad Yani No.93 Brebes - Jawa Tengah

 phone icon Telp  (0283) 671442

 Fax icon Fax. (0283) 671442

 Mailbox Email :

Go into  pengadilan.agama.brebes@gmail.com

Go into  kepaniteraan.pabrebes@gmail.com

Go into  ecourt.pa.brebes@gmail.com

Lokasi Kami

© 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas 1.A Designed by Joomla
Jl. A. Yani No.93 Brebes - 52212 Jawa Tengah
Telp (0283) 671442 Fax. (0283) 671442