IMPLEMENTASI E-COURT PADA USER JURUSITA PENGGANTI DAN PANITERA PENGGANTI OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA BREBES (M. TOYEB, S.Ag., M.H.)

INFO LANDIPA

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
INFO LANDIPA

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H.

Pesan Dirjen Badilag !

" Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka,"
Pesan Dirjen Badilag !

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-COURT Mahkamah Agung RI

PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

Penguatan Integritas, Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Kepemimpinan dan SDM, Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM PRIORITAS Dirjen Badilag Tahun 2024

IMPLEMENTASI E-COURT PADA USER JURUSITA PENGGANTI DAN PANITERA PENGGANTI OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA BREBES (M. TOYEB, S.Ag., M.H.)

Ditulis oleh Admin on .

Ditulis oleh Admin on . Dilihat: 522

IMPLEMENTASI E-COURT PADA USER JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI DAN PANITERA PENGGANTI OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA BREBES (M. TOYEB, S.Ag., M.H.)

pa-brebes.go.id|17-02-23

Jum’at, 17 Peburari 2023, bertepat di ruang sidang utama, acara implementasi ataupun DDTK aplikasi e-ecourt dalam ranah Jurusita/ Jurusita Pengganti maupun Panitera Pengganti. Acara tersebut dimulai tepat pukul 08:00 WIB. Dihadiri oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, Panitera/Panitera Pengganti serta bagian PTSP Pengadilan Agama Brebes.

Disampaikan oleh Waka PA Brebes ( M. Toyeb, S.Ag.,M.H.) E-Court adalah Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

Dalam hal ini kita focus pada ranah jurusita/jurusita pengganti pada tahapan e-summons (Pemanggilan pihak secara online) Ketentuan Penggunaan aplikasi E-Pbt dan E-Pgl

  1. Pengguna Terdaftar bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pemberitahuan yang dikirimkan melalui modul E-Pbt dan/atau E-Pgl dapat diterima dengan baik pada Domisili Elektronik yang telah terdaftar di Pengadilan.
  2. Semua panggilan maupun pemberitahuan yang dikirim ke Domisili Elektronik Pengguna Terdaftar dianggap telah diterima apabila log aplikasi E-Pbt dan E-Pgl telah mencatat bahwa panggilan tersebut telah terkirim.
  3. Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk secara rutin memeriksa log pengiriman E-Pbt dan E-Pgl yang dapat diakses pada dashboard akses Pengguna Terdaftar untuk menghindari kegagalan penerimaan E-Pbt dan/atau E-Pgl.

Nilai implementasi e-court itu sendiri dalam tahapan pemanggilan (pengiriman rellas elektronik) sesuai dengan tupoksi jurusita/jurusita pengganti itu sendiri. Yakni dengan login ecourt menggunakan user jurusita, menentukan kapan tanggal relaas serta kapan tanggal sidang dilaksanakan kemudian siapa yang akan dipanggil (Penggugat/ Tergugat) selanjutnya kirim email dan cetak hasil daripada kiriman email tersebut. Diharapkan semua user jurusita/jurusita Pengganti sudah aktif dan rutin untuk mengimplementasikan e-court ini.

Sama halnya pada tahap persidangan ( User Panitera ) juga harus aktif dalam implementasi e-court ini terurama perkara yang e-litigasi ( Kedua belah pihak baik Penggugat dan Tergugat) setuju untuk beracara secara elektonik, artinya setelah setelah dibuatkan court calendar dan disepakati serta ditanda tangani, Panitera Pengganti juga wajib memperhatikan kapan ditundanya persidangan tersebut sesuai dengan jadwal court calendar, serta tahap dan jam waktu sidang. Karena jadwal di aplikasi ecourt merupakan kiriman data singkronasi dari aplikasi SIPP itu sendiri. Namun yang patut digaris bawahi JADWAL SIDANG / WAKTU SIDANG pada Aplikasi e-court itu ( Tahapan e-litigasi / Jawaban/ Replik/ Duplik/ Rereplik/ Kesimpulan) adalah waktu batas akhir upload Data yang harus sudah diunggah/ dikirimkan.

Artinya kita semua user e-court mempunyai tanggung jawab masing masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, semuanya saling terkait dan diharapkan bisa saling berkoordinasi agar tidak ada pihak yang dirugikan pungkasnya. #Mari bekerja sama dan sama-sama bekerja (Tim_red)

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

       Jl. Jenderal Ahmad Yani No.93 Brebes - Jawa Tengah

 phone icon Telp  (0283) 671442

 Fax icon Fax. (0283) 671442

 Mailbox Email :

Go into  pengadilan.agama.brebes@gmail.com

Go into  kepaniteraan.pabrebes@gmail.com

Go into  ecourt.pa.brebes@gmail.com

Lokasi Kami

© 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas 1.A Designed by Joomla
Jl. A. Yani No.93 Brebes - 52212 Jawa Tengah
Telp (0283) 671442 Fax. (0283) 671442