KESABARAN FAKTOR UTAMA KEBERHASILAN MEDIASI

INFO LANDIPA

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
INFO LANDIPA

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H.

Pesan Dirjen Badilag !

" Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka,"
Pesan Dirjen Badilag !

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-COURT Mahkamah Agung RI

PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025

Penguatan Integritas, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Kualitas Layanan Pengadilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Sumber Daya Manusia, Penguatan Teknologi Informasi,
PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025

KESABARAN FAKTOR UTAMA KEBERHASILAN MEDIASI

Ditulis oleh Deri on .

Ditulis oleh Deri on . Dilihat: 2128

Brebes, 01-11-2021 

KESABARAN FAKTOR UTAMA KEBERHASILAN MEDIASI

SEMUA ADA SOLUSINYA

Sejak Pandemi menimpa bangsa kita banyak persoalan-persoalan yang menimpa hidup dan kehidupan masyarakat. Persoalan tersebut kadang dapat diselesaikan dengan baik namun tidak sedikit persoalan yang menimpa tersebut tersebut justru merusak sesuatu yang selama ini dibina.

Salah satu persoalan yang terdampak berkaitan dengan Pandemi adalah masalah keluarga yang hal ini pun berdampak pada perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Brebes.

 

 

MEDIASI.png

 

Untuk lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Pengadilan Agama Brebes termasuk salah satu Pengadilan yang cukup tinggi tingkat penerimaan perkaranya, sampai dengan awal bulan Nopember ini perkara yang telah diterima oleh Pengadilan Agama Brebes sebanyak 4592 perkara untuk perceraian;

Sebagaian besar perkara yang masuk adalah perkara perceraian baik cerai talak mauoun cerai gugat yang berakhir dengan perceraian. Dan dari perkara perceraian tersebut penyebab yang paling banyak terjadi adalah karena terjadi perselisihan dan pertengkaran sebab kekurangan ekonomi;

Disamping alasan ekonomi faktor ganngguah pihak ketiga juga sering muncul sebagai alasan untuk mengajukan perceraian, baik pihak suami yang menjalin hubungan dengan wanita lain maupun sebaliknya, bahkan kedua-duanya menjalin hubungan dengan orang lainpun sering muncul di Pengadilan Agama Brebes.

Namun demikian dari gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Brebes tidak semuanya berakhir dengan perceraian, banyak juga perkara yang telah diajukan ternyata berakhir dengan damai setelah didamaikan oleh Majelis Hakim, namun tidak sedikit yang terjadi perdamaian setelah dilakukan upaya mediasi;

Diantara perkara yang dapat didamaikan melalui mediasi dengan mediator Drs.H. Arif Mustaqim MH. adalah perkara nomor 4254/Pdt.G/2021/PA.Bbs. yang bersidang pada hari Senin tanggal 1 Nopember 2021 yakni perkara Cerai Talak yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan adanya gangguan pihak ketiga.

Bagi kami sebagai seorang mediator menganggap perkara ini cukup sulit, karena kedua belah pihak sama-sama telah menjalin hubungan dengan pihak ketiga. Pertama kami berusaha untuk menyampaikan bahwa kami ini sifatnya netral dan ingin mencoba menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak, semula kedua belah pihak kurang respon, kami coba ajak bicara dengan sabar, kami sentuh hatinya dan ternyata mereka sudah bisa mulai terbuka, hati kami berkata : kami harus berhasil mendamaikan mereka. Dan setelah keduanya menyampaikan argumennya masing-masing mediator berusaha untuk mengambil hati keduanya dan Alhamdulillah salah satunya menyampaikan kami sebenarnya masih ingin rumah tangga ini bersatu lagi;

Kami mencoba memberikan masukan kepada keduanya agar berfikir ulang apabila terjadi perceraian apalagi keduanya sudah dikaruniai dua orang anak, akhirnya keduanya saling memandang dan saling minta maaf, hati kami berkata Alhamdulillah Engkau telah memberikan jalan damai kepada keduanya;

Perkara berakhir dengan damai dan keduanya sepakat untuk mencabut perkaranya pada hari itu juga.

Sebagai akhir dari perdamaian antara Pemohon dan Termohon mediator membacakan doa yang diamini oleh keduanya dengan harapan keduanya dapat mengarungi bahtera rumah tangga di hari-hari yang akan datang dengan penuh keberkahan;

Semoga di masa yang akan datang banyak perkara yang bisa berakhir di tangan mediator dengan berhasilnya melakukan perdamaian; (lap.ariefmustaqim)

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

       Jl. Jenderal Ahmad Yani No.93 Brebes - Jawa Tengah

 phone icon Telp  (0283) 671442

 Fax icon Fax. (0283) 671442

 Mailbox Email :

Go into  pengadilan.agama.brebes@gmail.com

Go into  kepaniteraan.pabrebes@gmail.com

Go into  ecourt.pa.brebes@gmail.com

Lokasi Kami

© 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas 1.A Designed by Joomla
Jl. A. Yani No.93 Brebes - 52212 Jawa Tengah
Telp (0283) 671442 Fax. (0283) 671442