KETUA MA: INTEGRITAS ADALAH KUNCI MERAIH KEPERCAYAAN PUBLIK (30_05)

INFO LANDIPA

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
INFO LANDIPA

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H.

Pesan Dirjen Badilag !

" Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka,"
Pesan Dirjen Badilag !

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-COURT Mahkamah Agung RI

PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025

Penguatan Integritas, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Kualitas Layanan Pengadilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Sumber Daya Manusia, Penguatan Teknologi Informasi,
PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Brebes Kelas 1 A | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Budaya Kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Salam Sapa, Sopan dan Santun).

 

 

 

Video Informasi Persyaratan Pengambilan Produk Hukum

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Brebes

Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Pada Pengadilan Agama Brebes Kelas I A

Video Informasi Kartu Antrean Prioritas Pada PTSP Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

 

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

SINDORO   

   

 

KETUA MA: INTEGRITAS ADALAH KUNCI MERAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

KETUA MA: INTEGRITAS ADALAH KUNCI MERAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

Jakarta-Humas: Bagi Mahkamah Agung kepercayaan publik merupakan salah satu target utama dalam Agenda Prioritas Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2022-2024. Mahkamah Agung meyakini bahwa kepercayaan publik yang kokoh hanya dapat dibangun di atas capaian kinerja yang riil, serta penerapan nilai-nilai kelembagaan yang genuine dan konsisten. Salah satu cara meraihnya yaitu dengan meningkatkan integritas aparatur lembaga yang ada di dalamnya.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat berbicara di acara Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan yang berjudul Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan pada Senin, 30 Mei 2022.  Acara yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh  Presiden Peradilan Federal Jerman Presiden Asosiasi Pimpinan Mahkamah Agung Uni Eropa Bettina Limperg, Menteri  Koordinator  Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U.,  M.I.P.,  Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Pickett, Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Australia Stephen Scott, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li, Ketua Tim Asia-Pasifik Transparansi Internasional Ibu Ilham Mohammed, dan yang lainnya.

Terkait kepercayaan publik, Prof. Syarifudin menjelaskan Mahkamah Agung telah melaksanakan sejumlah inisiatif untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan, antara lain penerapan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dalam kerangka Reformasi Birokrasi, serta pembentukan mekanisme whistle blowing dalam penanganan pengaduan masyarakat dan Unit Pengendali Gratifikasi.

Ia menambahkan Mahkamah Agung bersama-sama dengan mitra pembaruan, juga telah berinisiatif untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada tahun 2018 di sejumlah pengadilan, serta menerapkan sistem pengawasan mystery shopping berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor   73/KMA/SK/III/2018   tentang   Uji   Integritas Pelayanan   Publik   Pengadilan perumusannya didukung oleh USAID-Cegah.

Mahkamah  Agung  dengan  dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan Corruption Risk Assessment (CRA) dan evaluasi implementasi Pasal 11 ayat (1) Konvensi Pemberantasan Korupsi yang pelaksanaannya mendapatkan dukungan dari AIPJ2 pada tahun 2021. Sejumlah tindak lanjut telah ditetapkan berdasarkan hasil asesmen yang akan dilaksanakan bersama-sama dengan Transparansi Internasional Indonesia dalam dua tahun ke depan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10358

Meskipun belum sepenuhnya berhasil, mantan Hakim Agung asal Baturaja tersebut menyatakan inisiatif Mahkamah Agung untuk memperkuat aspek integritas pada lembaga peradilan tersebut telah menunjukkan capaian yang membanggakan.

Hal tersebut terbukti dengan sejumlah prestasi dalam konteks pengawasan dan akuntabilitas pengadilan dari kementerian/lembaga lain telah diperoleh. Salah satunya adalah terus meningkatnya skor Mahkamah Agung dalam Survei Integritas yang dilaksanakan oleh KPK setiap tahun.

Pada 2021, Mahkamah Agung  mendapatkan 82,72, hal itu mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan hasil survei pada tahun 2018, yang hanya mendapatkan skor 61,11.

Selain itu, capaian dalam pembangunan Zona Integritas juga diakui oleh Kementerian PAN dan RB, antara lain dengan diberikannya penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Pemimpin Perubahan pada bulan Desember 2021. Penghargaan ini tentu bukan capaian individu Ketua Mahkamah Agung, melainkan capaian bersama seluruh elemen organisasi badan peradilan Indonesia.

Meskipun banyak capaian yang sudah diperoleh, Mahkamah Agung menyadari masih ada tantangan kelembagaan yang perlu dibenahi.

“Untuk itulah dukungan dalam bentuk kerja sama dan sinergi dari kementerian/lembaga, serta organisasi mitra pembaruan Mahkamah Agung masih tetap diperlukan,” kata mantan Kepala Badan Pengawasan. (azh/RS/photo:SN)

  • Artikel
  • Prosedur Berperkara
  • Prosedur Perkara Prodeo
  • Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Berperkara

1. Apa yang harus dipersiapkan ketika akan berperkara perdata ke pengadilan?

2. Bagaimana prosedur berperkara di pengadilan agama Brebes?

 

Prosedur Berperkara Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI

A. Umum

  1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
    1. Prosedur Biasa; dan
    2. Prosedur Khusus.
  2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
    1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    2. Informasi yang diminta bervolume besar;
    3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
  3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

 

B. Prosedur Biasa

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Permohonan Model A dalam Lampiran III);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampuran IV);
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termask informasi ang aksesnya memburuhkan ijin dari PPID;
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan firmulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi;
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Unfan Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan;
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertrulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V);
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI);
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima;
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut;
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII);
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya;
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi;
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar;
  14. Untuk pengadilan di wilaah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja;
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 

C. Prosedur Khusus

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Permohonan Model B dalam lampiran VIII);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV);
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya;
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII);
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15;
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak tersebut.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A

       Jl. Jenderal Ahmad Yani No.93 Brebes - Jawa Tengah

 phone icon Telp  (0283) 671442

 Fax icon Fax. (0283) 671442

 Mailbox Email :

Go into  pengadilan.agama.brebes@gmail.com

Go into  kepaniteraan.pabrebes@gmail.com

Go into  ecourt.pa.brebes@gmail.com

Lokasi Kami

© 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas 1.A Designed by Joomla
Jl. A. Yani No.93 Brebes - 52212 Jawa Tengah
Telp (0283) 671442 Fax. (0283) 671442